Selasa, 17 Maret 2020

Hikmah ibadah Haji, Zakat, dan Waqaf dalam kehidupan

Assalamualaikum
haii Teman-Teman gimana kabar nya?.... semoga sehat selalu yah, masih dalam lindungan
Allah SWT.... Amin Amin Ya RabbalAlamiiinnn🤲🏼
Disini saya mau mau ngasih Tau ke kalian tentang ibadah haji, Zakat,Dan Wakaf.


Nama          :Rafli Fadhil Hanif
Kelas           : x MIA 5
No Absen   : 24
Sekolah       :SMAN 1 KAB.TANGERANG
mapel          :Pendidikan Agama Islam
Guru mapel:Rizka susilawati . Mpd


1.Haji 

A. Pengertian Haji
    Kata haji berasal dari bahasa Arab yang artinya menjaga atau menuju.Maksud nya adalah sengaja mengunjungi Baitullah (Ka’bah) Di Mekah untuk melakukam Ibadah kepada Allah SWT.Pada waktu tertentu dengan cara tertentu secara tertib. Apa yang di maksud dengan Waktu  tertentu ialah bulan-bulan haji yang di mulai dari bulan Syawal sampai Sepuluh hari pertama Bulan Zulhijah, pada saat itu lah Dilangsungkan nya Ibadah Wukuf dipadang Arafah.Adapun  amal ibadah tertentu ialah thawaf, Sa’i, Wukuf, mabit di Musdalifa, melontar jumrah, mabit di Mina, Dll 

Memurut istilah haji adalah sengaja mengunjungi Ka’bah dengan niat Beribadah pada waktu tertentu dengan syarat-syarat dan dengan cara-cara tertentu pula
  
B.Hukum Haji

    Haji merupakan rukun Islam yang ke-5.Hukum melaksanakan ibadah haji adalah Wajib Bagi yang mampu melaksanakan nya.sebagai mana di jelaskan di dalam surat Ali imran Ayat 97.Allah SWT.Berfirman :j

فِيهِ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَقَامُ إِبْرَاهِيمَ ۖ وَمَنْ دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِي

Artinya:“ Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata,(di antaranya) maqam Ibrahim;Barang siapa yang memasukinya (Baitullah itu) Menjadi amalan dia mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah,Yaitu (Bagi) orang Yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.Barang siapa yang mengingkari  (kewajiban haji),maka sesungguh nya 
Allah Maha Kaya (Tidak memerlukan sesuatu) dari semesta
 alam.” (Q.S. Ali Imran/3:97) 

   C.Syarat Dan Rukun Haji
Syarat haji terbagi menjadi Dua bagian,Yaitu syarat wajib haji dan Syarat sah Haji.Syarat haji ialah perbuatan-perbuatan yang harus dipenuhi sebelum ibadah haji di laksanakan.Apabila syarat-syarat tidak terpenuhi,Gugurlah kewajiban haji seseorang .Para ulama ahli Fikih sepakat bahwa syarat wajib haji adalah berikut:
1). Islam 
2). Berakal
3). Baligh
4). Ada muhrim nya
5). Mampu dalam segala hal (misalnya dalam hal biaya,Kesehatan,keamanan,dan nafkah bagi keluarga yang di tinggalkan)


Sedangkan Syarat sah haji adalah sebagai Berikiut :       
1). Islam  
2). Baligh  
3). Berakal       
4). Merdeka 


Adapun rukun haji adalah perbuatan-perbuatan yang harus di laksanakan atau di kerjakan sewaktu melaksanakan ibadah haji,apabila ditinggalkan maka ibadah hajinya tidak sah. Adapun rukun haji adalah sebagai berikut:

1). Ihram
      Ihram adalah berniat mengerjakan ibadah haji atau umrah yang di tandai dengan 
Mengenakan pakaian ihram yang berwarna putih dan membaca lafadz, “Labbaika allahumma hajjan.” (Bagi yang akan melaksanakan ibadah haji), dan membaca lafadz, “labbaika Allahumma umratan.”(bagi yang berniat umrah)

2). Wakuf 
    Wakuf Yaitu hadir di Padang Arafah pada tanggal 9 djulhijjah dari tergelincirnya matahari hingga terbenam. Wakuf adalah Bentuk pengasingan dari yang merupakan
 gambaran bagai mana kelak manusia dikumpulkan di Padang Mahsyar.
3). Thawaf
      Thawaf adalah berputar mengelilingi ka’bah dan di lakukan secara berlawanan dengan arah jarum jam dengan posisi ka’bah sebelah kiri badan kita.Berikut ada 
Syarat sah thawaf:
(1).Niat
(2).Menutup aurat
(3).Suci dari hadas
(4).dilakukan sebanyak 7 kali puteran 
(5).Di mulai dan di akhiri di Hajar aswad
(6).posisi ka’bah di sebelah kiri orang yang bertawaf
(7).di laksanakan di dalam masjidku haram

4). Sa’i
       Sai adalah berlari-lari kecil di antara bukit shofa dan bukit Marwah sebanyak 7 kali yang di mulai dari mikir shafa dan berakhir di bukit Marwah. Sa’i di lakukan setelah pelaksanaan ibadah Thawaf. Berikut adalah:
Syarat Sah sa’i: 
a).dilakukan sebanyak 7 kali puteran (Berawal dari bukit shofa dan berakhir di bukit Marwah)
b).dilakukan setelah thawaf ifadhah  atau setelah tawaf qudum.
c).menjalanin secara sempurna jarak shofa-Marwah dan Marwah-shofa.
d) dilakukan di tempat sa’i

5). Thallul 
      Thallul adalah mencukur atau memotong rambut kepala sebagian atau seluruh nya minimal tiga Helai rambut.thallul di lakukan setelah melontar jumrah aqabah pada tanggal 10 dzulhijjah,yang di sebut dengan thallul awwal.


6). Tertib
       Tertib yaitu berurutan dalam plaksanaan mulai ihram hingga thallul

D). Jenis haji
       Dari segi plaksanaan ya,Ibadah haji terbagi ke dalam tiga jenis yaitu

1). Haji tamattu’
      Haji tamattu yaitu melaksanakan umrah terlebih dahulu kemudian menggunakan 
pakaian ihram lagi untuk melaksanakan manasik haji

2).Haji ifrad 
     Haji ifrad adalah berihram dan berniat dari miqat hanya untuk haji

3).Haji Qiran 
     Haji Qiran adalah melaksanakan haji dan umrah dengan satu kali ihram.   

E). Keutamaan haji
      Setiap ibadah yang di perintahkan Allah SWT.Memiliki hikmah dan keutamaan-keutamaan yang satu dengan lainnya berbeda-beda sebagai bentuk saling melengkapi dan menyempurnakan.Adapun yang termasuk keutamaan keutamaan ibadah haji di antaranya adalah sebagai berikut:
1).Haji merupakan amal paling utama 
2).Haji merupakan jihad 
3).haji menghapus dosa
4).pahala ibadah haji adalah surga


2).Zakat  
A).Pengertian zakat
     Zakat menurut bahasa(lughat)artinya tumbuh,suci,dan berkah.Menurut istilah zakat adalah pemberian yang wajib di berikan dari harta tertentu,menurut sifat-sifat dan ukuran kepada golongan tertentu
Zakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam dan disebutkan secara beriringan dengan kata shalat pada 82 ayat di dalam AL-Qur’an   

B).Hukum zakat Allah SWT.Telah menetapkan hukum wajib atas zakat sebagai salah satu dari lima rukun Islam yang di sebutkan di dalam AL- Qur’an sunah rasul nya,dan ijma’para ulama. 

Didalam AL-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 43 Allah SWT .berfirman:

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ  
Artinya:”dan dirikanlah salat,tunaikanlah zakat dan ruku lah beserta orang-orang yang ruku.”   

C).Syarat dan rukun zakat 
.syarat zakat yang berhubungan dengan subjek atau pelaku (muzaki:orang yang terkena wajib zakat)adalah sebagai berikut.
a). Islam 
B). Merdeka

c). Baligh
e). Berakal

2).syarat-syarat yang berhubungan dengan jenis harta (sebagai objek zakat)adalah sebagai berikut.

a).Miliki penuh 
b).Berkembang
c).Mencapai nisab
d).lebih dari kebutuhan pokok
e).Bebas dari hutang
f).Belaku setahun / Haul

  
D).Hikmah dan keutamaan ibadah zakat  
     Banyak sekali hikmah dan keutamaan ibadah zakat yang Allah SWT .perintahkan kepada hamba-nya dan kamu muslimin. didalam AL-Qur’an surat At-Taubah /9:103 Allah SWT berfirman: Ambil lah(Sebagian) dari harta mereka menjadi sedekah (Zakat),dengan zakat itu kamu membersihkan dan mencuci mereka ...” (Q.S. At-Taubah/9:103)

3).Wakaf       
     
A).Pengertian wakaf
    Kata wakaf berasal dari bahasa Arab yang berarti menahan (AL- Habs) dan mencegah (AL- man’u) 
Artinyamenahan  untuk di jual,di hadiahkan atau di wariskan
B).Hukum wakaf  
Wakaf hukumnya sunnah. Namun ,bagi pemberi wakaf (wakuf) Merupakan amaliah sunnahyang sangat besar manfaat nya. 
Dalil tentang ibadah wakaf  
- Q.S. Ali Imran/3:92

لَنۡ تَنَالُوا الۡبِرَّ حَتّٰی تُنۡفِقُوۡا مِمَّا تُحِبُّوۡنَ ۬ؕ وَ مَا تُنۡفِقُوۡا مِنۡ شَیۡءٍ فَاِنَّ اللّٰہَ بِہٖ عَلِیۡمٌ

Artinya:”Kamu tidak akan memperoleh kebijakan sebelum kamu emng infak kan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apapun yang kamu infak kan,Tentang hal itu sungguh ,Allah SWT maha mengetahui” (Q.S. Ali Imran /3:92)

C).Rukun dan syarat wakaf  
    Rukun dan syarat wakaf ada 4 yaitu:
1).peang yang ber wakaf (Al-wakif) dengan syarat-syarat sebagai berikut
a).Memiliki penuh harta itu,dia merdeka untukmewakafkan hartanya kepada siapa yang ia kehendaki  
b).berakal ,maksudnya tidak sah wakaf dari orang bodoh ,orang gila atau orang yang sedang mabuk.
c).baligh
d).Bertindak secara hukum (Rasyid).orang bodoh,orang yang sedang bangkrut (Muflis) dan orang lemah ingatan tidak sah mewakafkan hartanya 

2).Benda yang di wakafkan (AL-mauquf) syarat syarat nya
a).Barang yang di wakafkan itu barang yang berharga 
b).harta yang di wakafkan harus di ketahui kadarnya,apabila harta itu tidak di ketahui jumlah nya (majhul), pengalihan milik ketika itu tidak sa.
c).harta yang di wakafkan harus miliki olehorang yang berwakaf atau (wukif)
d).Harta harus berdiri sendiri,tidak melekat kepada harta lain (mufarrazan) atau disebut dengar istilah Gairasai’

3).orang yang menerima manfaat wakaf (almauquf’alaihi)atau sekelompok orang/badan hukum diberi tugas mengurus dan menerima barang wakaf(nair) tersebut.orang yg menerima wakaf di klasifikasi ada 2, yaitu sebagai berikut : 

a)tertentu (Mu’ayyan), artinya orang yang menerima wakaf jelas jumlahnya. 
b).tidak tertentu (Gairamu’ayyan) artinya wakaf itu tidak di tentukan kriterianya secara rinci.seperti orang miskin,orang kafir,tempat ibadah,makam,dan lain”


D). Lafaz Atau ikrar wakaf  (sighat) syarat syarat nya adalah sebagai berikut: 
a).ucapan ikrar wakaf harus mengandung kata kata yang  menunjukkan kelaknya (ta’bid) tidak sah wakaf jika ucapan nya dengan batas waktu tertentu.
b). Ucapan ikrar wakaf dapat di realisasikan segera (tanjiz) tanpa disangkutkan,atau di gantungkan kepada syarat tertentu. 
c).Ucapan ikrar wakaf bersifat pasti
d).ucapan ikrar wakaf tidak di ikuti oleh syarat yang membatalkan.

E).Hikmah dan keutamaan wakaf 
     Ibadah wakaf memiliki keutamaan yang banyak sekali.namun demikian,wakaf merupakan amal ibadah yang belum banyak di lakukan oleh kaum muslimin.

F).Harta wakaf dan permantaafan wakaf 
     Harta benda wakaf adalah harta benda yang memiliki daya tahan lama dan Manfaat jangka panjang,harta menunda wakaf terdiri 2 macam yaitu benda tidak bergerak dan benda bergerak 
1).Wakaf benda tidak bergerak 
   Wakaf benda tidak bergerak mencangkup hal hal berikut

a).Hak atas tanak sesuai dengan ketentuan peraturan perindang-undangan yang berlaku,baik yg sudah maupun yang belum terdaftar
b).bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah.
c).tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah
d).Hak  milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perindang-undangan yang berlaku.

2).Wakaf benda bergerak 
     Wakaf benda bergerak mencangkup hal-hal berikut.
a). Wakaf di lakukan oleh lembaga keuangan syariah yang di tunjuk oleh menteri agamanya.Dana wakaf berupa uang dapat di infestasikan pada aset-aset financial dan pada aset riil.
b).Logam mulia,Yaitu logam dan batu mulia yang memiliki manfaat jangka panjang 
c).Surat berharga
d).Kendaraan  
e).Hak atas kekayaan interaktual(HAKI).HAKI mencangkup Hak cipta,Hak paten,merek,dan desain produk industri 
f).Hak sewa seperti Wakaf Bangunan dalam bentuk rumah
G).perinsip-prinsip pengelolaan wakaf 
     Prinsip-prinsip pengelolaan wakaf adalah sebagai berikut  
1).seluruh harta benda wakaf harus diterima sebagai sumbangan dari wakif dengan seratus wakaf sesuai dengan syariah 
2).wakaf di lakukan tanpa batas waktu
3)wikif mempunyai kebebasan memilih tujuan sebagaimana yang di perkenaan kan oleh syariah
4).jumlah harta wakaf tetap utuh dan hanya keuntungan nya saja yang akan di belanjakan untuk tujuan -tujuan yang telah di tentukan oleh wakif 
5).wakif dapat meminta keseluruhan keuntungannya untuk tujuan-tujuan yang telah di tentukan.




Kesimpulan dari semua ini terdapat pengertian haji,hukum haji,syarat dan rukun haji,jenis haji dan keutamaan haji.adajuga pengertian dari zakat,hukum zakat,syarat dan rukun zakat,dan ada pula Hikmah dan keutamaan ibadah zakat, disini yang terakhir juga memberitahukan tentang Wakaf serta pengertian Dll.

Sekian blog dari saya teman-teman kurang lebihnya mohon maaf wassallamualaikum warahmatullah wabararakatuh.